Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kapeh Panji di PN Payakumbuh Masuk Sidang Keempat, Empat Saksi Belum Hadir - ANAK SULTAN

Senin, 29 Juni 2026

Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kapeh Panji di PN Payakumbuh Masuk Sidang Keempat, Empat Saksi Belum Hadir

Keterangan Foto: Suasana sidang keempat perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II. Foto memperlihatkan Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan, sementara pihak terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti proses pemeriksaan perkara. (Dok/RMO)

PAYAKUMBUH | Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II kembali menggelar sidang keempat perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat Kapeh Panji, Senin 29 Juni 2026.

Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar sejumlah saksi yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dipanggil dan hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan karena para saksi yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara ini disebut telah dilakukan pemanggilan resmi oleh JPU sebanyak dua kali, namun hingga sidang keempat berlangsung para saksi tersebut belum hadir di ruang persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai kehadiran saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana, terutama untuk mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar saksi-saksi yang belum hadir segera dihadirkan pada sidang berikutnya. Karena dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurut pihak advokat terdakwa, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mencari kejelasan perkara, termasuk melihat seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami melalui keterangan saksi-saksi yang belum hadir. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Adapun saksi yang disebut belum dihadirkan oleh JPU yakni Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten 50 Kota, serta tiga saksi lainnya berinisial ED, AH, dan H.

Penasihat hukum berharap seluruh saksi tersebut dapat segera hadir agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Kehadiran saksi sangat penting bagi kami, karena ada hal-hal yang perlu diklarifikasi secara langsung. Semua harus dibuka secara terang di persidangan,” tambahnya.

Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang diduga memiliki persoalan hukum. Proses pembuktian di pengadilan akan menjadi dasar dalam melihat sejauh mana fakta dan peran masing-masing pihak.

Dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan, ketentuan hukum yang dapat berkaitan antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam aturan tersebut, pihak yang terbukti membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai bukti dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, penggunaan surat yang diduga palsu atau dipalsukan secara sadar juga dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP, apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.

Apabila dalam proses persidangan ditemukan unsur lain berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul, penerapan pasal hukum tentunya akan mengikuti hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan pertimbangan Majelis Hakim.

Sidang keempat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara karena pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses menguji keterangan, dokumen, serta hubungan hukum dari seluruh rangkaian perkara.

Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II. Redaksi menyajikan perkembangan persidangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap pihak yang berkaitan dengan perkara ini memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

TIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda